DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Medan Sumatra Utara Tangkap dan Tahan Diduga Pelaku Penista Agama Lewat Media Sosial

image
Kepolisian Menggiring Diduga Pelaku Penista Agama RS.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian membuat profiling seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

Baca Juga: Pinkan Mambo Pamer Pabrik Kursi Kantor, Warganet: Halu!

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait