Orbit Indonesia
Kepolisian Medan Sumatra Utara Tangkap dan Tahan Diduga Pelaku Penista Agama Lewat Media Sosial
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 12 November 2022 05:21 WIB
Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian membuat profiling seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.
Baca Juga: Pinkan Mambo Pamer Pabrik Kursi Kantor, Warganet: Halu!
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***