DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Adhika Permata: Kapasitas Penonton Konser Musik di DKI Jakarta Dibatasi Hanya 70 Persen Sampai Pukul 12 Malam

image
Ilustrasi - Konser Musik K-Pop NCT 127 di ICE BSD Tangerang, 4 November 2022.

ORBITINDONESIA – Kegiatan wisata berupa konser musik dibatasi 70 persen dari kapasistas penonton dan waktunya pun hanya sampai pukul 12.00 malam.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta yang ditandatangani Andhika Permata selaku kepala dinas.

Tujuan aturan tersebut adalah untuk mencegah dampak buruk akibat penonton yang berdesak-desakan.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Instruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Perketat Konser Musik

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Andhika Permata mengatakan SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, Jumat 12 November 2022.

Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.

Baca Juga: Di Mata Mahasiswa, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta adalah Tempat Magang yang Menyenangkan

Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.

"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.

Penyelenggara konser pun wajib menjaga keamanan sampai keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya. ***

Berita Terkait