Adhika Permata: Kapasitas Penonton Konser Musik di DKI Jakarta Dibatasi Hanya 70 Persen Sampai Pukul 12 Malam
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 12 November 2022 06:48 WIB
Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.
"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.
Penyelenggara konser pun wajib menjaga keamanan sampai keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya. ***