DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Heru Budi Hartono Instruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Perketat Konser Musik

image
Ilustrasi - Penyanyi Isyana Sarasvati Melantunkan Lagu pada Konser Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Oktober 2022.

ORBITINDONESIA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperketat izin konser musik untuk mencegah meningkatnya COVID 19.

Hal ini ditegaskan Heru Budi Hartono usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Dalam memperketat izin konser musik itu, kata Heru Budi Hartono di antaranya berkait jumlah dan kapasitas penonton.

Baca Juga: PATEN BENAR, Heru Budi Hartono Siapkan Rp700 Miliar untuk Normalisasi Ciliwung dan Bangun Rumah Susun

"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Heru Budi Hartono sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu 9 November 2022, positif COVID 19 mencapai 2.557 kasus.

Sedangkan kasus aktif COVID-19 yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta naik mencapai 1.636 kasus dengan kesembuhan mencapai 918 orang.

Baca Juga: Drone Pemantau Sampah Gagasan Heru Budi Hartono Dapat Sokongan Banyak Pihak

Pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.

Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Baca Juga: Aman Mantap, Heru Budi Hartono Sekarang Sudah Berjaket Loreng Hijau BANSER

Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang.

Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022.

Polisi akhirnya menghentikan konser musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.

Polisi lalu menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. ***

Berita Terkait