Heru Budi Hartono Instruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Perketat Konser Musik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 November 2022 13:43 WIB
ORBITINDONESIA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperketat izin konser musik untuk mencegah meningkatnya COVID 19.
Hal ini ditegaskan Heru Budi Hartono usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Dalam memperketat izin konser musik itu, kata Heru Budi Hartono di antaranya berkait jumlah dan kapasitas penonton.
Baca Juga: PATEN BENAR, Heru Budi Hartono Siapkan Rp700 Miliar untuk Normalisasi Ciliwung dan Bangun Rumah Susun
"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Heru Budi Hartono sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu 9 November 2022, positif COVID 19 mencapai 2.557 kasus.
Sedangkan kasus aktif COVID-19 yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta naik mencapai 1.636 kasus dengan kesembuhan mencapai 918 orang.
Baca Juga: Drone Pemantau Sampah Gagasan Heru Budi Hartono Dapat Sokongan Banyak Pihak