Heru Budi Hartono Instruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Perketat Konser Musik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 November 2022 13:43 WIB
Pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.
Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.
Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Baca Juga: Aman Mantap, Heru Budi Hartono Sekarang Sudah Berjaket Loreng Hijau BANSER
Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang.
Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022.
Polisi akhirnya menghentikan konser musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.
Polisi lalu menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. ***