DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Berlakukan TV Digital, Ini Daftar Stasiun Televisi yang akan Dicabut Izinnya oleh Pemerintah, Ada TV One

image
Mahfud MD, ancam akan cabut izin kepada stasiun televisi yang tidak memberlakukan TV Digital.

ORBITINDONESIA - Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam akan mencabut izin bagi stasiun televisi yang belum beralih ke TV Digital.

Menurutnya, masih ada sejumlah stasiun televisi swasta yang belum mengindahkan program pemerintah untuk beralih ke TV Digital hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud MD terkait TV Digital dalam YouTube Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Ditembak saat Konvoi

Mahfud menyebutkan beberapa stasiun televisi yang hingga regulasi ini dimulai masih dinilai bandel karena belum memberlakukan TV Digital.

"Dan semua sudah berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti dalam tanda petik bandel tidak mengikuti keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa peralihan TV analog ke TV Digital telah lama disosialisasikan oleh pemerintah kepada pihak stasiun televisi.

Baca Juga: Kualifikasi Babak Pertama Piala Asia Wanita U20 2024 Indonesia Segrup Dengan India, Singapura dan Vietnam

"Perlu saya sampaikan bahwa ASO (analog switch off) itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini," tandasnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pencabutan izin kepada stasiun televisi yang hingga saat ini masih masih menggunakan saluran analog.

"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: EDAN, Bocah Perempuan di Sampang Diperkosa 9 Remaja, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri

Dia juga menerangkan bahwa pengalihan TV analog ke TV Digital tidak hanya menjadi program pemerintah, namun juga regulasi internasional.

"Oleh karena itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telekomunication Union sudah belasan tahun lalu, kemudian di negara Asia itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," jelasnya.

"Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih mohon ini dilaksanakan dengan baik," imbuhnya.***

Berita Terkait