Tidak Berlakukan TV Digital, Ini Daftar Stasiun Televisi yang akan Dicabut Izinnya oleh Pemerintah, Ada TV One
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 November 2022 20:21 WIB
Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pencabutan izin kepada stasiun televisi yang hingga saat ini masih masih menggunakan saluran analog.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: EDAN, Bocah Perempuan di Sampang Diperkosa 9 Remaja, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri
Dia juga menerangkan bahwa pengalihan TV analog ke TV Digital tidak hanya menjadi program pemerintah, namun juga regulasi internasional.
"Oleh karena itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telekomunication Union sudah belasan tahun lalu, kemudian di negara Asia itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," jelasnya.
"Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih mohon ini dilaksanakan dengan baik," imbuhnya.***