Arak Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Gubernur I Wayan Koster Ajak Warga untuk Melestarikannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 November 2022 05:14 WIB
ORBITINDONESIA - Gubernur I Wayan Koster mengajak warga senantiasa merawat, menjaga, dan melesatarikan warisan budaya daerah.
Wayan Koster menyampaikan hak itu menyusul penetapan Arak Bali dan delapan budaya Bali menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sembilan warisan budaya tersebut antara lain arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Sate Lilit, dan Serombotan.
“Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 3 November 2022 malam.
Penetapan sembilan warisan budaya Bali tak benda tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022.
Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai mendesaknya usulan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb.
Sidang menghasilkan rekomendasi penetapan 200 usulan WBTb Indonesia dari 32 provinsi, sembilan di antaranya adalahn warisan budaya Bali, dalam kemahiran kerajinan tradisional, yaitu arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Sate Lilit, dan Serombotan.
Baca Juga: Forum R20, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Selamat Datang di Tanah Hindu Bali