Bawa Polwan, Polisi Cokok Nikita Mirzani saat Belanja di Senayan City
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 20:51 WIB
ORBITINDONESIA - Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di pusat perbelanjaan Senayan City, Kamis, 21 Juli 2022.
Nikita Mirzani ditangkap terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Remaja Ini Acungkan Jari Tengah ke Pengendara yang Ternyata Polisi, Berakhir Cium Tangan
Dilansir dari situs PMJ News, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
Shinto menjelaskan, penangkapan terhadap Nikita Mirzani dengan melibatkan Polwan, agar menghindari kekerasan.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media.
Baca Juga: Persija Jakarta Lancarkan Perang Urat Saraf dengan Unggah Poster 4 Pemain Asing, Complete!!!
Selain itu, dia menerangkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut pihaknya juga menunjukkan identitas penyidik.
"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.
Masih dari keterangannya, saat penangkapan kepada Nikita Mirzani, aparat keamanan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Tiga Ketua Dewan Kadin Sumatra Barat Tolak Hadiri Musyawarah di Bukittinggi
"Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Polisi juga beberapa kali mencoba menjemput paksa Nikita untuk diproses hukum.***