Gubernur Arinal Djunaidi Bentuk Satgas Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Lampung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Oktober 2022 05:57 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah Provinsi Lampung membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan sebagai upaya menjamin penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Hal ini ditegaskan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Arinal Djunaidi, dasar hukum pembentukan satuan tugas pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Lampung dituangkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Baca Juga: Kerusakan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung Terdengar Sampai Jakarta
Lalu, Surat Edaran Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Himbauan Penggunaan Bahan Bakar Minyak Umum yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat serta upaya turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi pemerintah dengan menggunakan BBM umum.
Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 045.2/3437/V.25/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Lampung untuk melakukan langkah-langkah pengawasan penyaluran BBM Solar dan Pertalite.
Arinal Djunaidi mengapresiasi masyarakat dalam menyikapi kenaikan harga BBM, serta pihak-pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya mengajak kita semua mengawal kebijakan pemerintah pusat sehingga pendistribusian dan penyaluran BBM terutama yang subsidi ini dapat tepat sasaran sesuai aturan pemerintah," kata Gubernur seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Baca Juga: Pesona Pantai Cemara di Lampung Timur
Region Manager Retail Sales Wilayah Sumbagsel PT. Pertamina, Awan Raharjo, menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi sudah sangat tepat, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi, Pertamina saat ini sedang menyosialisasikan program subsidi tepat, agar BBM bersubsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik.” ***