DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut Hukuman Mati

image
Ilustrasi, terdakwa kasus korupsi dana Asabri Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati.

ORBITINDONESIA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi dana Asabri.

Tindak pidana korupsi dana Asabri tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp22,788 triliun.

Selain itu, bandit uang rakyat Benny Tjokrosaputro juga dituntut denda sebesar Rp5,733 triliun atas tindak pidana korupsi dana Asabri.

Baca Juga: Age of Empire II Resmi Rilis, Yuk Coba di Xbox

"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan agar terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022, dikutip dari kantor berita ANTARA.

Jaksa juga menerangkan bahwa Benny terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bawa Pistol Tanpa Peluru, Siti Elina Jalani Tes Kejiwaan, Kata BNPT

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah jaksa.

Jaksa juga membeberkan hal yang memberangkatkan bagi terdakwa.

"Keadaan memberatkan, terdakwa di pesidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya; perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.

Selain itu, tindakan terdakwa Benny mengakibatkan merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga asuransi.

Baca Juga: Link Streaming Liga Champions: Inter Milan vs Viktoria Plzen, Tayang Rabu di Vidio, Kick Off 23.45 WIB

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun. Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.

Hal memberatkan lainnya, Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.***

Berita Terkait