Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Dituntut Hukuman Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 21:10 WIB

"Keadaan memberatkan, terdakwa di pesidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya; perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.
Selain itu, tindakan terdakwa Benny mengakibatkan merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga asuransi.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun. Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.
Hal memberatkan lainnya, Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.
"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.***