Kuasa Hukum Minta Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadi Satu, Mungkinkah?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 16:23 WIB
ORBITINDONESIA - Penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim menggabungkan persidangan kliennya dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan suami Putri Candrawathi yang diduga menjadi otak pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: KSAD Pastikan TNI AD Siap Amankan KTT G20
Sementara itu, alasan penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta persidangan kliennya disatukan dengan Ferdy Sambo karena saksi yang dipanggil dalam sidang selanjutnya sama.
Namun, pihak jaksa menyatakan keberatan jika Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disidang bersama.
Untuk diketahui, sidang lanjutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan akan dilanjutkan pada 1 November 2022.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Barat NTB Dituntur 5,5 Tahun Penjara
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman dalam sidang hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.
Hakim menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi selanjutnya masih sama seperti sidang Bharada E, yang menghadirkan orang tua dan kekasih mendiang Brigadir J.
“Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin,” jelasnya.***