Surat OC Kaligis ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono: Jangan Ikuti Maunya Anies Baswedan Terkait Formula E
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 09:35 WIB
Menurut OC Kaligis, pembayaran uang cicilan ke Formula E dengan memakai uang negara, menyebabkan bila Heru yang bukan pihak dalam perjanjian, meneruskan kewajiban cicil sesuai perjanjian tersebut, menimbulkan fakta hukum, bahwa Heru bisa dijerat pasal 55 KUHP, pasal penyertaan dalam dugaan turut membantu tindak pidana korupsi.
Alasannya karena Heru akan dianggap turut menyetujui kasus Formula E, yang lagi dalam taraf penyelidikan oleh KPK.
Yang pasti, perjanjian Formula E adalah perjanjian business to business yang tidak jelas keuntungannya setelah lima tahun.
Baca Juga: Dicibir dan Dihina Perempuan Lansia, Lesti Kejora Justru Tanggapi Hal Ini
“Apalagi perjanjian tersebut di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, hal mana sama sekali diabaikan oleh Anies Baswedan,” tambah OC Kaligis.
Bila perjanjian Formula E dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD selaku mitra gubernur, pasti usulan atau ide penyelenggaraan Formula E, yang menelan biaya triliunan rupiah, akan ditolak DPRD.
Hal ini karena janji kampanye Gubernur Anies Baswedan, adalah rumah DP 0 persen untuk kepentingan rakyat DKI.
Selain itu, perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak menempuh studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), legal audit, sehingga perjanjian formula E secara sepihak sangat menguntungkan pihak Formula E.
Baca Juga: Ditahan di Kejari Serang, Nikita Mirzani Pernah Disebut Kebal Hukum
Perlu juga dipertanyakan keterlibatan JakPro sebagai BUMD.