DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Surat OC Kaligis ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono: Jangan Ikuti Maunya Anies Baswedan Terkait Formula E

image
OC Kaligis tentang Anies Baswedan dan Formula E

ORBITINDONESIA - Pemerhati hukum Prof OC Kaligis mengirim surat kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Isinya: jangan mau mengikuti kemauan Anies Baswedan, yang belum lama ini lengser dari jabatan Gubernur DKI.

Dalam surat bertanggal 24 Oktober 2022 itu, OC Kaligis menyatakan, “Sebelum Anies Baswedan lengser, dia mengharapkan agar Bapak meneruskan kebijakan kebijakan yang selama ini Anies Baswedan lakukan.”

OC Kaligis menyarankan, imbauan Anies Baswedan itu sebaiknya jangan diikuti.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Tema Hari Sumpah Pemuda, Penuh Nasihat kepada Generasi Muda

OC Kaligis menjelaskan: Pertama, mengenai Formula E. Kapasitas Anies selaku pihak dalam perjanjian Formula E hanya sebatas sampai 16 Oktober 2022.

Perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak mengikat Heru Budi Hartono, karena Heru bukan pihak dalam perjanjian tersebut.

Buktinya jangka waktu pembayaran cicilan/installment yang ditandatangani Anies Baswedan, ternyata masih berlaku sesudah 16 Oktober 2022.

“Pembayaran sesudah lewat waktu cicilan tersebut, jelas menguntungkan pihak Formula E, dan penyelidikan yang dilakukan KPK sudah dapat ditingkatkan ke tingkat Penyidikan,” jelas OC Kaligis.

Baca Juga: Bersama Rekan Artis, Penampilan Lesti Kejora Jadi Sorotan

Praktisi hukum ini juga mengatakan, Anies Baswedan telah memperkaya orang lain.

Menurut OC Kaligis, pembayaran uang cicilan ke Formula E dengan memakai uang negara, menyebabkan bila Heru yang bukan pihak dalam perjanjian, meneruskan kewajiban cicil sesuai perjanjian tersebut, menimbulkan fakta hukum, bahwa Heru bisa dijerat pasal 55 KUHP, pasal penyertaan dalam dugaan turut membantu tindak pidana korupsi.

Alasannya karena Heru akan dianggap turut menyetujui kasus Formula E, yang lagi dalam taraf penyelidikan oleh KPK.

Yang pasti, perjanjian Formula E adalah perjanjian business to business yang tidak jelas keuntungannya setelah lima tahun.

Baca Juga: Dicibir dan Dihina Perempuan Lansia, Lesti Kejora Justru Tanggapi Hal Ini

“Apalagi perjanjian tersebut di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, hal mana sama sekali diabaikan oleh Anies Baswedan,” tambah OC Kaligis.

Bila perjanjian Formula E dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD selaku mitra gubernur, pasti usulan atau ide penyelenggaraan Formula E, yang menelan biaya triliunan rupiah, akan ditolak DPRD.

Hal ini karena janji kampanye Gubernur Anies Baswedan, adalah rumah DP 0 persen untuk kepentingan rakyat DKI.

Selain itu, perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak menempuh studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), legal audit, sehingga perjanjian formula E secara sepihak sangat menguntungkan pihak Formula E.

Baca Juga: Ditahan di Kejari Serang, Nikita Mirzani Pernah Disebut Kebal Hukum

Perlu juga dipertanyakan keterlibatan JakPro sebagai BUMD.

Mengenai pinjaman uang Anies Baswedan ke bank dalam rangka mengatasi kewajiban Anies Baswedan, terhadap Formula E.

OC Kaligis berharap, semoga Heru tidak menjadi penjamin terhadap utang utang Anies Baswedan.

Bila Anies Baswedan gagal bayar, biar Anies Baswedan sendiri yang menanggung pembayaran kembali utang Anies terhadap bank.***

 

 

Berita Terkait