Orbit Indonesia
Tito Karnavian: Akhir Oktober 2022, Tiga Daerah Otonomi Baru di Papua Diresmikan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 15:02 WIB
Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi; Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Hal itu setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru Papua pada 30 Juni 2022.
Undang-Undang tersebut menyebutkan Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi harus mengangkat penjabat gubernur sampai pemilihan kepala daerah definitif dalam enam bulan setelah undang-undang disahkan. ***