DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Diingatkan Tidak Merokok di Madinah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

image
Ilustrasi merokok. Kemenag ingatkan jemaah haji Indonesia gelombang kedua untuk tidak merokok di hotel Madinah.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya.

Untuk diketahui, jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022.

Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tidak Berikan Perpanjangan Waktu

Mereka adalah jemaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji. Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi).***

Halaman:
1
2

Berita Terkait