DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Diingatkan Tidak Merokok di Madinah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

image
Ilustrasi merokok. Kemenag ingatkan jemaah haji Indonesia gelombang kedua untuk tidak merokok di hotel Madinah.

ORBITINDONESIA - Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang akan diberangkatkan pada 21 Juli 2022 ke tanah suci untuk tidak merokok di hotel Madinah.

Peringatan itu disampaikan lantaran otoritas Arab Saudi, khususnya di Madinah melarang orang merokok di hotel Madinah.

Bahkan, otoritas setempat lakukan denda kepada orang yang kedapatan merokok di hotel Madinah.

Baca Juga: Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Begini Urutan Sanksi bagi PSE yang Lewati Batas Akhir Pendaftaran

Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," kata Amin dalam siaran pers di situs Kementerian Agama (Kemenag).

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Alasan Google Belum Mendaftar sebagai PSE Asing Resmi Jelang Batas Akhir Pendaftaran

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait