Serangan Militer AS di Venezuela: Pelanggaran Hukum Internasional
ORBITINDONESIA.COM – Serangan militer besar-besaran oleh Amerika Serikat terhadap Venezuela telah mengundang kecaman keras dari para ahli PBB, menyoroti ancaman terhadap hukum internasional.
Serangan ini mencakup pemboman Caracas dan penculikan Presiden Nicolás Maduro. Tindakan ini melanggar prinsip dasar hukum internasional dan dapat memicu destabilisasi regional.
Penggunaan kekuatan bersenjata tanpa provokasi di wilayah Venezuela melanggar Piagam PBB Pasal 2(4) dan berpotensi dianggap sebagai kejahatan agresi. Sebelumnya, Venezuela juga menghadapi berbagai tindakan koersif sepihak yang semakin memperburuk situasi.
Tindakan AS ini dianggap sebagai pola sistematis yang mengabaikan perdamaian dan hukum internasional. Deklarasi publik oleh Presiden AS tentang penguasaan sumber daya Venezuela menambah keprihatinan terhadap hak penentuan nasib sendiri.
Masa depan Venezuela harus ditentukan oleh rakyatnya sendiri, tanpa campur tangan eksternal. Penting bagi komunitas internasional untuk menegakkan hukum internasional demi menjaga tatanan dunia yang adil dan demokratis.
(Orbit dari berbagai sumber, 10 Januari 2026)