Orbit Indonesia
Astaga, Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 14:27 WIB
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan masih bisa saja dikenai pidana tambahan, karena tersangka adalah orangtua korban yang semestinya memberi perlindungan kepada korban.
Selain menegakkan hukum, kata Romdhon, kepolisian juga memberi terapi penyembuhan kepada korban. ***