Astaga, Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 14:27 WIB
ORBITINDONESIA – Kepolisian menangkap seorang laki-laki yang diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia remaja.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin 18 Juli 2022, tersangka EW 45 tahun dtangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melapor ke Polsek Balaraja.
Romdhon menjelaskan, tersangka memerkosa putrinya yang berusia 16 tahun, karena terangsang dengan korban sewaktu berdua menonton televisi.
Baca Juga: Viral, Video Presiden Jokowi dan Indonesia Dipuji Anggota Parlemen Malaysia
Waktu itu, korban langsung menarik korban ke kamar dan memerkosanya pada hari Sabtu 9 Juli 2022.
Setelah memerkosa, tersangka langsung pergi. Dan, korban baru melapor kepada ibunya beberapa hari kemudian.
Mendengar laporan putrinya, ibu korban bak disambar petir. Ia langsung ke kantor Polsek Balaraja membuat pengaduan pada Jumat 15 Juli 2022.
Pada hari Sabtu 16 Juli 3033 polisi menangkap tersangka.
Baca Juga: Seribuan Orang Perempuan di Pandeglang, Banten Berkumpul Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan masih bisa saja dikenai pidana tambahan, karena tersangka adalah orangtua korban yang semestinya memberi perlindungan kepada korban.
Selain menegakkan hukum, kata Romdhon, kepolisian juga memberi terapi penyembuhan kepada korban. ***