DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Disebut Mengecek dan memilih CCTV yang Akan Disembunyikan

image
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa turun berperan akit dalam kasus obstruction of justice

 

ORBITINDONESIA – Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa turun berperan aktif dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Agus Nurpatria berperan memilih dan memastikan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo untuk disembunyikan.

Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo terdeteksi, Agus Nurpatria putuskan kamera CCTV yang ada di pos security lah yang diambil

Baca Juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Kasus “Obstruction of Justice”

“Agus Nurpatria memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, Kelurahan Duren TIga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang diambil,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Sealtan, Rabu 19 Oktober 2022.

Agus Nurpatria memutuskan untuk ambil kamera CCTV di pos security karena arah sort dari CCTV itu mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo

Diketahui, rumah dinas Ferdy Sambo merupakan merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Jaksa menjelaskan CCTV yang diambil Agus Nurpatria merupakan satu-satunya CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga yang letaknya menyorot rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi

Padahal menurut Jaksa, sebagai seorang polisi, Agus Nurpatria memahami betul CCTV merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Semestinya Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya,”kata Jaksa.

“Malah Agus Nurpatria ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak tahu melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,”kata Jaksa menambahkan.

Baca Juga: Tanpa Hati, Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J saat Sekarat di Lantai

Jaksa mengatakan bahwa Agus Nurpatria mengambil, merusak dan menukar kamera CCTV di pos security dengan kamera CCTV lain, padahal, tindakan itu bukan merupakan kewenangannya.

Selain itu, Agus Nurpatria juga tidak memegang surat perintah. Dia dianggap melakukan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitan dengan kejahatan tindak pidana.***

Berita Terkait