DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lampung Bergerak Berantas Mafia Tanah yang Bengis

image
Polresta Bandarlampung Mengamankan Tiga Tersangka Mafia Tanah yang Memalsukan Dokumen Jual Beli, Selasa 8 Januari 2022.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk yang responsif dalam mendukung pemberantasan mafia tanah dengan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Selain itu, Mabes Polri juga telah telah menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres di wilayah untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah, menjalin kerja sama dengan kantor Kementerian ATR/BPN setempat.

Baca Juga: ASN Balai Kota Sambut Heru Budi Hartono Penuh Suka Cita, Welcome Home

Di berbagai daerah, Satgas Anti Mafia Tanah itu memang telah menunjukkan hasilnya, seperti penangkapan dua pegawai BPN Kabupaten Lebak, atau penangkapan pelaku anggota mafia tanah di Lampung, dan di daerah lainnya.

Polda Lampung sendiri kembali menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindas para pelaku mafia tanah, apakah mereka itu masyarakat, aparat dan anggota kepolisian.

Polda Lampung dibawah kepemimpinan Irjen Pol Akhmad Wiyagus, peraih Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas, berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki tanah secara sah atau memiliki dokumen pertanahan yang sah. Hal ini sesuai dengan komitmen Presiden RI Joko Widodo dalam mewujudkan negara hadir dan melindungi warga negaranya.

Jadi, masyarakat harus dilindungi secara terintegrasi agar tidak menjadi korban mafia tanah yang melaksanakan aksi kejahatannya secara sistematis dan profesional.

Baca Juga: Anies Sudah Lengser, Heru Budi Hartono Siap Gerak Cepat Atasi Banjir, Normalisasi Sungai Dilanjutkan

Upaya lain dalam memberantas mafia tanah adalah mempercepat sertifikasi tanah. Ketidakadaan bukti kepemilikan tanah umumnya menjadi penyebab terjadinya konflik agraria.

Pemerintah sejak 2016 sebenarnya telah mencoba memperluas penerbitan sertifikat tanah, misalnya dari target 5 juta sertifikat tanah setahun pada 2016 menjadi 9 juta sertifikat pada tahun ini. Percepatan sertifikasi tanah itu melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN.

Upaya lain dalam memberantas mafia tanah adalah penerapan hukuman yang lebih berat. Dalam pasal 385 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, pasal 385 ayat 1 KUHP, Perpu No 51 tahun 1960, hukuman yang dikenakan adalah denda berkisar Rp4.500, dan hukuman maksimal 4 tahun. Hukuman ini tentu terlalu ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkan aksi kejahatan mafia tanah.

Hal lain yang perlu dilaksanakan untuk memberantas mafia pertanahan adalah mereformasi birokrasi agar tersedia aparat yang berintegritas, jujur dan profesional. Kemudian, meningkatkan kerja sama antarinstansi, seperti pembentukan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga: Heru Budi Hartono: Bidak Perang Jokowi yang Akan Ungkap Kebobrokan DKI di Tangan Anies Baswedan

Upaya berikut yang tak kalah penting adalah mendorong masyarakat untuk mengecek keaslian sertifikat ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdekat, melakukan transaksi langsung dengan pemilik tanah/rumah, dan bisa juga menggunakan jasa notaris terpercaya yang memiliki izin.

Mengecek keaslian sertifikat ke kantor ATR/BPN terdekat adalah salah satu cara yang ampuh dalam melawan mafia pertanahan. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait