DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lampung Bergerak Berantas Mafia Tanah yang Bengis

image
Polresta Bandarlampung Mengamankan Tiga Tersangka Mafia Tanah yang Memalsukan Dokumen Jual Beli, Selasa 8 Januari 2022.

ORBITINDONESIA - Memiliki lahan bersertifikat bukan berarti bebas konflik atau aman dari penguasaan secara ilegal oleh pihak lain, karena kelompok mafia tanah bisa memiliki sertifikat palsu dengan memalsukan dokumen.

Tetapi, lahan yang memiliki sertifikat jauh lebih aman dibandingkan dengan tanah yang sama sekali belum didaftarkan status penguasaan atasnya.

Mafia pertanahan itu adalah kejahatan sistematis, terencana dan melibatkan sejumlah oknum dari berbagai kalangan, dengan profesi berbeda, termasuk oknum pegawai Agraria dan Tata Raung/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang seharusnya menjadi benteng dalam menegakkan tertib pertanahan.

Baca Juga: Keren, Heru Budi Hartono Usut Dugaan Pungutan Liar Pembebasan Lahan di Bambu Apus

Modus mafia tanah, sebagaimana disampaikan dalam leaflet Polda Lampung, ada sejumlah cara, seperti mengambil tanah kosong; kemudian mengubah data-data lahan itu di Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN dengan bekerja sama dengan oknum BPN.

Cara lainnya adalah mengubah nama dan luas tanah. Berikutnya, jika memiliki akses ke Pusdatin Kementerian ATR/BPN secara ilegal, cukup mengubah data-data tanah pada sertifikat elektronik.

Modus lainnya adalah menguasai tanah tanpa izin di atas lahan yang sudah memiliki hak (seperti Hak Milik/HGU/HGB/HPL), mengubah batas tanah dan menduplikasi dokumen pertanahan.

Tak jarang kejahatan mafia tanah itu bukan hanya sekadar merebut tanah orang lain dengan memalsukan administrasi pertanahan, tetapi juga menyasar kepada perubahan peruntukan penggunaan lahan melalui revisi tata ruang wilayah. Revisi tata ruang tentu melibatkan pemerintah dan dewan.

Baca Juga: Meja Pengaduan di Balai Kota Kembali Dihidupkan Oleh Heru Budi Hartono, Ahok Bilang Begini

Kasus-kasus mafia tanah bukan hanya terjadi di daerah perkotaan, sehubungan harga lahan di perkotaan makin mahal, tetapi juga melanda daerah perdesaan, seperti halnya di di wilayah Provinsi Lampung.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait