Pembelaan Ferdy Sambo: Brigadir J Lucuti Paksa Pakaian Putri Candrawathi di Kamar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 16:26 WIB
ORBITINDONESIA - Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya Sarmauli Simangunsong membacakan nota pembelaan atau eksepsi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Sarmauli mengungkapkan bahwa Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu (Putri), Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu," ucap Sarmauli membacakan eksepsi.
Baca Juga: Tanpa Hati, Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J saat Sekarat di Lantai
Dia mengatakan bahwa Brigadir J masuk tanpa izin ke dalam kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sekitar pukul 18.00 WIB.
Di sana, Putri Candrawathi yang sedang bangun tidur terkejut melihat Brigadir J telah ada di dalam kamarnya.
Brigadir J tanpa aba-aba langsung mencoba melucuti pakaian Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi yang tanpa daya hanya bisa meronta.
Baca Juga: Dapatkan Kode Promo Terbaru Dari Gramedia Buat Kamu yang Mau Menyiapkan Perlengkapan Kuliah