Sesat Pikir Pidato Perpisahan Anies Baswedan: Tanggung Jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 12:15 WIB

Pertanggungjawaban politik pemerintah daerah berbentuk laporan penyelenggaraan roda pemerintahan yang wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun kepada Pemerintah Pusat, kepada DPRD (wakil rakyat), dan kepada rakyat secara langsung dalam bentuk keterbukaan informasi publik.
Ini sebagai dasar evaluasi.Pertanggungjawaban politik ini berkaitan (bahkan sekaligus) juga dengan pertanggungjawaban ekonomi.
Namun kita tahu pada kenyataannya, dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) kemarin itu Gubernur Anies malah mangkir.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Putri Candrawathi Depresi, Ini Kata Pengacaranya
Isi laporannya pun sumir, walau akhirnya diterima oleh semua fraksi di DPRD (entah mengapa?), namun diwarnai penolakan telak oleh Fraksi PSI.
Inisiatif wakil rakyat untuk interpelasi (bertanya formal) kepada Gubernur Anies pun beberapa kali digagalkan lewat (dugaan) konspirasi bersama mafia parlemen Jakarta dengan segala siasatnya.
Pengelolaan anggaran daerah pun gelap gulita. Janji ‘Smart-Budgeting’ ternyata cuma jargon kosong. Proses E-Budgeting sejak awal penganggaran yang sampai satuan harga barang (satuan ketiga) juga pupus.
Kemudian dimensi pertanggungjawabab hukum. Ini adalah pertanggungjawaban atas tindakan (maupun mens-rea, unsur niat jahat) oknum Pemerintah Daerah yang dianggap bisa merugikan masyarakat atau pihak lain.
Baca Juga: Contoh Naskah Pidato Hari Santri Nasional 2022, Cocok untuk Acara Formal atau Nonformal
Pertanggungjawaban hukum (positif) ini mencakup tanggungjawab pribadi (penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi). Juga mencakup tanggungjawab jabatan (soal legalitas/keabsahan dalam menggunakan wewenang atau dalam menjalankan prosedur).