DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Baru Diringkus, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Langsung Jadi Tersangka

image
Ilustrasi, Polisi menetapkan status tersangka bagi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Pulang dari Umrah, Lesti Kejora Temui Rizky Billar, Bahas Pencabutan Laporan?

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.***

Halaman:

Berita Terkait