DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Baru Diringkus, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Langsung Jadi Tersangka

image
Ilustrasi, Polisi menetapkan status tersangka bagi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

ORBITINDONESIA - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Penetapan status tersangka terhadap Bambang Tri Mulyono tersebut diumumkan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Meski telah menjadi tersangka, Bambang Tri Mulyono polisi belum memutuskan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Rumah Wanda Hamidah

Selain Bambang Tri Mulyono, Polisi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Di hari yang sama, Polri juga mengumumkan status tersangka bagi Gus Nur dalam kasus penistaan agama.

Sama seperti Bambang, Gus Nur juga belum menjalani penahanan.

Baca Juga: Denny JA: Tragedi Kanjuruhan Harus Ubah Tata Kelola untuk Naikkan Peringkat Sepak Bola Indonesia

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Halaman:

Berita Terkait