DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rizky Billar Tetap Mendekam di Sel, Padahal Pengacara Sudah Minta Tidak Ditahan

image
Rizky Billar pakai seragam tahanan saat gelar tersangka.

ORBITINDONESIA - Rizky Billar untuk pertama kalinya muncul ke publik sejak kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora mencuat ke permukaan.

Rizky Billar tampil di hadapan publik dalam gelar tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Rizky Billar saat itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye yang menutupi kaos berwarna putih.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Pakai Baju Tahanan

Rambut Rizky Billar saat itu berwarna hitam, tidak lagi putih seperti penampilannya beberapa waktu lalu.

Wajahnya tampak datar dengan tatapan matanya menghadap ke kamera awak media.

Dalam gelar tersangka tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa Rizky Billar resmi ditahan.

Baca Juga: Heru Budi Hartono: Bidak Perang Jokowi yang Akan Ungkap Kebobrokan DKI di Tangan Anies Baswedan

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, dikutip dari laman PMJ News.

Endra Zulpan menerangkan bahwa penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 Mata Pelajaran Bahasa Inggris Halaman 16 dan 17

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Fakta Menarik dari Kucing Persia, Salah Satu Kucing Tertua di Dunia

“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.

Di lain pihak, Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, telah mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan.

“Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” kata Hotma saat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi.

Baca Juga: Korean Vibes: Daebak! BLACKPINK Borong Empat Nominasi di MTV EMA 2022

Hotma menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni lantaran perannya untuk membela kliennya.

“Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” imbuhnya.***

Berita Terkait