Rizky Billar Tetap Mendekam di Sel, Padahal Pengacara Sudah Minta Tidak Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Oktober 2022 17:25 WIB
Endra Zulpan menerangkan bahwa penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi terlapor.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 Mata Pelajaran Bahasa Inggris Halaman 16 dan 17
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Fakta Menarik dari Kucing Persia, Salah Satu Kucing Tertua di Dunia
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.
Di lain pihak, Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, telah mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan.
“Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” kata Hotma saat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi.