IRS Menang di Pengadilan: Aturan Baru Charitable Tax Deduction
ORBITINDONESIA.COM – Pengadilan Banding Kedua AS memutuskan kemenangan penting bagi IRS, mengukuhkan aturan baru terkait pengurangan pajak amal federal yang mempengaruhi ribuan wajib pajak di New Jersey, New York, dan Connecticut.
Sejak 2017, batasan pengurangan pajak SALT membuat negara bagian mencari cara inovatif untuk melindungi wajib pajak mereka. New Jersey, New York, dan Connecticut memberikan kredit pajak SALT untuk kontribusi pada dana amal yang dikelola negara. Strategi ini memungkinkan wajib pajak untuk menghindari batasan pengurangan SALT dengan mengklaim pengurangan pajak amal federal penuh.
Pengadilan menemukan bahwa IRS tidak melampaui kewenangannya dalam menerapkan aturan yang melarang pengurangan untuk properti di mana wajib pajak menerima manfaat quid pro quo langsung. Kredit pajak dolar-untuk-dolar diakui sebagai manfaat yang jelas, meskipun bukan barang berwujud atau layanan spesifik. Ini menegaskan bahwa IRS berwenang untuk menentukan kelayakan pengurangan federal.
Keputusan ini menyoroti ketegangan antara pemerintah federal dan negara bagian dalam hal kebijakan pajak. Meskipun negara bagian berusaha untuk melindungi konstituen mereka dari batasan SALT, IRS menegaskan integritas sistem pajak federal. Pertanyaannya adalah apakah ini akan memicu lebih banyak inovasi dari negara bagian untuk melindungi pembayar pajak mereka.
Keputusan ini mungkin menjadi preseden bagi kebijakan pajak serupa di masa depan, memaksa negara bagian untuk mencari alternatif lain. Akankah ini menjadi pemicu bagi reformasi pajak yang lebih luas? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti, pemerintah dan wajib pajak harus selalu beradaptasi dalam lanskap pajak yang terus berubah.
(Orbit dari berbagai sumber, 24 September 2025)