Tega Sekali, Perempuan Ini Empat Kali Curi Uang Tetangganya yang Disimpan di Bawah Kasur Bernilai Rp39 Juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 Juli 2022 08:40 WIB
ORBITINDONESIA - Tim Polsek Patia, Polres Pandeglang menangkap perempuan yang diduga mencuri uang milik tetangganya pada Kamis 14 Juli 2022.
Dikutip dari portal brita PMJNews, penangkapan terhadap seorang perempuan diduga pelaku pencurian, YI (44 tahun) itu dijalankan kepolisian setelah menerima laporan dari salah seorang korban Sodah (34 tahun) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah korban.
“Pelaku ditangkap di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Kamis," ungkap Kapolsek Patia AKP M Samsuri, Jumat 15 Juli 2022.
Baca Juga: Viral, Video Sekelompok Perempuan Perlihatkan Perhiasan Berukuran Besar di Suatu Acara
Kronologinya, kata Samsuri, pada Senin korban melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan berpura-pura bermain.
Ketika suasana rumah korban sepi, pelaku mencuri uang dari ember yang dijadikan tempat penyimpanan uang. Uang itu adalah hasil dari membuka warung korban.
Selain mencuri uang dari ember, pelaku juga diduga mengambil uang korban yang disimpan di bawah kasur dalam kamar.
Kepada kepolisian, kata samsuri, pelaku YI mengakui telah mencuri uang korban.
Baca Juga: Chaos Sri Lanka Tak Sedang Menuju Indonesia
Menurut Samsuri, pelaku mengaku telah empat kali mencuri dengan hasil total pencurian mencapai Rp39.000.000.
Dalam perkara ini, kepolisian menjerat pelaku lewat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***