Lukas Enembe Mangkir Panggilan Kedua, KPK Ancam Pihak yang Menghalangi Penyidikan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 19:01 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak segan mengambil sikap tegas terhadap siapun yang mencoba untuk menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe.
KPK siap untuk menegakkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penghalang penyidikan Lukas Enembe.
Baca Juga: Sirkuit Sokol Resmi Gelar MotoGP Kazakhstan 2023
Hal tersebut disampaikan Wakil KPK Nawawi Pomolango saat mengingatkan soal ancaman UU Tipikor kepada penghalang penyidikan Lukas Enembe.
Untuk diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Baca Juga: 5 Amalan Mulia yang Dapat Dikerjakan saat Maulid Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Bersedekah
"KPK akan keras menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," terang Nawawi dalam siaran persnya, Selasa, 27 September 2022.
Karena itu, Nawawi meminta kepada seluruh pihak agar tak mencoba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW, Sejarah Kelahiran Rasulullah
"Untuk pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana. Dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," ucapnya.***