Bekas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Ditahan Setelah Ditepakan Jadi Tersangka Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 19:09 WIB
"ni tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Dicicil, Mendagri Panggil Sekretaris Daerah Lampung Timur Rabu 28 September 2022
"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar, namun perputaran ekonomi daerah juga terhambat karena fasilitas yang sudah dibangun tidak bisa difungsikan atau terbengkalai," katanya.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***