Bekas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Ditahan Setelah Ditepakan Jadi Tersangka Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 19:09 WIB
ORBITINDONESIA – Kejaksaan menahan bekas kepala dinas pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, AS setelah ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan vertical dryer atau pengering padi tahun 2018 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
"Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama dalam keterangan persnya di Muaradua, Selasa, 26 September 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Menurut Adi Purnama dalam keterangan persnya di Muaradua, Selasa, 26 September 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara, penetapan AS menjadi tersangka adalah hasil dari pengembangan tersangka FR yang menjabat selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Biar Rezeki Suami Mengalir DERAS, Istri Harus SERVIS Suaminya
Baca Juga: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Unggah Informasi Guru PPPK di Instagram, Netizen Baku Hantam
Dalam perkara ini, tersangka AS berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan tersangka FR selaku pejabat pelaksana teknis.
Mereka yang menangani pembangunan alat pengering padi yang kemudian merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.
Menurut Adi Purnama, penetapan yang dilanjutkan dengan penahanan tersangka ini adalah tindak lanjut penyidikan yang dijalankan tim jaksa penyidik terhadap pidana korupsi pengelolaan bantuan dana pembangunan vertical dryer padi berkapasitas 6 ton dan 10 ton untuk enam kelompok tani di daerah itu.
"ni tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Dicicil, Mendagri Panggil Sekretaris Daerah Lampung Timur Rabu 28 September 2022
"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar, namun perputaran ekonomi daerah juga terhambat karena fasilitas yang sudah dibangun tidak bisa difungsikan atau terbengkalai," katanya.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***