Orbit Indonesia
KPK Sebut Ketua MA Dapat Dipanggil Soal Sudrajad Dimyati, Bandit Uang Rakyat di Mahkamah Agung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 September 2022 15:05 WIB
Ditetapkan jadi tersangka, Sudrajad Dimyati diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sejarah Kota Bandung: Memperingati Hari Jadi ke 212
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.***