KPK Sebut Ketua MA Dapat Dipanggil Soal Sudrajad Dimyati, Bandit Uang Rakyat di Mahkamah Agung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 September 2022 15:05 WIB
ORBITINDONESIA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua MA, HM Syarifuddin terkait sepak terjang Sudrajad Dimyati dalam suap menyuap di institusinya.
Tidak hanya itu, KPK menyatakan juga dapat memeriksa Hakim Agung lainnya untuk melengkapi bukti keterangan kepada penyidik soal kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati serta 9 bandit uang rakyat lainnya.
Baca Juga: Simak Daftar Harga Kompor Listrik Berbagai Merek yang Murah Meriah, Mulai Rp200 Ribuan
"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Minggu, 25 September 2022.
Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," tambahnya.