Pemuda Papua dari Barisan Merah Putih Martinus Kasuay Dukung KPK Usut Lukas Enembe
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 September 2022 13:40 WIB
Dia berharap semua yang terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi Lukas Enembe harus diperiksa, apabila ditemukan kesalahan wajib dihukum, dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Martinus mengimbau masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu adalah proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Profil Pengacara Yosep Parera yang Ditangkap KPK Dalam Kasus Suap MA
Ali mengatakan, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.
"Ini adalah surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
Baca Juga: Jejak Karir Yosep Parera Tersangka Suap yang Ditangkap KPK Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati