Mahkamah Agung Serahkan Sepenuhnya Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati kepada KPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 14:31 WIB
ORBITINDONESIA – Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa pihak MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Samsan Nganro pun menyatakan keprihatinannya atas penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan lima orang pegawai di lingkungan MA.
Dalam keterangan pers, siang hari ini, Jumat (23 September 2022), di Gedung MA, Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa pihak MA akan sepenuhnya bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum yang menjadi kewenangan KPK.
Baca Juga: Berikut Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Baca Juga: Segera Klaim 10 Kode Promo Gojek, Dapatkan Potongan Harga Ekstra 90 Persen
Bahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sudah menyerahkan diri kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita tahu bersama terjadi kemarin. Sehubungan penetapan tersangka dan pemanggilan Bapak Sudrajad Dimyati Hakim Agung, Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ujar Andi Samsan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK
Baca Juga: Kode Promo Gojek Hingga Akhir September 2022, Klaim Voucher Diskon dan Dapatkan Potongan Sekarang!
Seperti diketahui, dini hari tadi, Firli Bahuri Ketua KPK mengumumkan penetapan status Sudrajad Dimyati Hakim Agung sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara.
Kemudian, Elly Tri Pangestu Panitera Pengganti di MA, Desy Yustria PNS bagian Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie, Redi dan Albasri PNS MA juga jadi tersangka.
Lalu, Yosep Parera dan Eko Suparno pengacara, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana berstatus tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Mantap, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung
Baca Juga: Selain Sumpah Pemuda, Budaya Nasional Juga Jadi Alasan Kenapa Oktober Jadi Bulan Bahasa dan Sastra
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesudah Tim KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, mulai hari Rabu (21 September 2022), di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Dari penindakan hukum itu, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang 205 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar), dan uang tunai Rp50 juta.***