DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Lacak Dokumen Dugaan Aliran Dana Korupsi BLUD ke Pejabat

image
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra.

Bratha memastikan penelusuran bukti dokumen ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.

Sebagai perhatian dalam pengembangan kasus, Bratha mengatakan bahwa penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga: Inilah Konstruksi Perkara Suap di Mahkamah Agung yang Melibatkan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Banyak saksi juga yang belum kami periksa, seperti dari pihak rekanan. Apalagi periode anggaran itu kan lumayan lama, 2017 hingga 2020. Jadi, kami perpanjang masa penahanan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan ML bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan mereka menjadi tersangka ialah kerugian negara dari hasil hitung Inspektorat Lombok Tengah yang nilainya sekitar Rp1,88 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait