Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Lacak Dokumen Dugaan Aliran Dana Korupsi BLUD ke Pejabat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 15:34 WIB
ORBITINDONESIA - Bukti dokumen tentang dugaan aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sedang dilacak oleh penyidik dari kejaksaan setempat.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Jumat, 23 September 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara menyebut, pelacakan bukti dokumen aliran dana tersebut ini mengacu kepada pernyataan dari terangka ML, mantan Direktur RSUD Praya.
Pelacakan bukti dokumen aliran dana itu untuk memastikan bahwa itu adalah fakta, bukan sekadar pernyataan kosong.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK
Pelacakan bukti dokumen tersebut berkait dugaan beberapa pejabat, termasuk bupati dan wakil bupati maupun aparat penegak hukum disebut-sebut ikut menerima aliran dana korupsi yang bersumber dari dana pengelolaan BLUD tahun 2017 sampai 2020.
"Jadi, waktu pemeriksaan belum ada bukti. Kuitansi dan lainnya itu belum ada, cuma keterangan saja. Makanya akan kami dalami lagi dari tersangka (ML), biar jangan asal sebut," kata Bratha.
Dugaan aliran dana itu muncul dari pernyataan tersangka ML usai menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke penahanan bersama dua tersangka lain di rumah tahanan Praya pada 24 Agustus 2022.
Tersangka ML melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan juga telah memastikan bahwa kliennya tidak asal membuat pernyataan berkait aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD tersebut.
Baca Juga: Charta Politika: Ganjar Pranowo Unggul di Mana mana, Jawa Sampai Papua
Bukti dokumen seperti kuitansi penyerahan uang kepada beberapa pejabat daerah sudah dikantongi tersangka ML.
Bahkan, salah satu bukti dokumen aliran uang masuk ke aparat penegak hukum pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2022 sudah diberikan tersangka ML melalui kuasa hukum ke Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi NTB.