Penjabat Kepala Daerah Diizinkan Pecat dan Mutasi Aparatur Sipil Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 15:53 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparatur sipil negara (ASN) agar mereka bisa bekerja secara netral dan profesional.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sosialiasasi surat edaran nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat 23 September 2022.
Menurut Suhajar Diantoro, surat edaran yang membolehkan penjabat kepala derah memecat dan memutasi ASN telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Lacak Dokumen Dugaan Aliran Dana Korupsi BLUD ke Pejabat
Suhajar Diantoro menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
"Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi," ujarnya.
Menurut Suhajar Diantoro, dengan diterbitkan surat daran tersebut, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana diatur sebelumnya.
Namun, tambah Suhjar Diantoro, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK