DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Kamis Depan

image
Ridwan Kamil. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis 7 Agustus 2025 berkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, ketika dihubungi media di Jakarta, Senin.

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Sepeda Motor Sitaan yang Dipinjam

Muslim mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, Lisa Mariana dan CA yang adalah putri dari Lisa.

Dia juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” katanya.

Baca Juga: Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Menduga Sepeda Motor Ridwan Kamil yang Disita Berkait Perkara Korupsi Bank BJB

Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Halaman:

Berita Terkait