Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso Mengundurkan Diri
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 01 Agustus 2025 18:23 WIB
.jpeg)
ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Menurutnya, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD.
Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” kata Pramono.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Janji Perbaiki Pasar Taman Puring yang Terbakar
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” kata Pramono.
Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Tiga pejabat PT Food Station ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Mereka ialah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai SNI 6128:2020.***