Legislator DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Minta BUMD Food Station Transparan tentang Isu Beras Oplosan
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 30 Juli 2025 03:54 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta BUMD Food Station dapat memberikan penjelasan yang transparan, sekaligus melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada produk tak sesuai standar atau oplosan yang beredar di pasaran.
"Langkah ini menurut saya sangat krusial, agar kita dapat memastikan bahwa setiap produk dari Food Station telah memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ketat," kata Hardiyanto Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Hardiyanto Kenneth menegaskan, pentingnya pengecekan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh kualitas produk beras yang dipasarkan, khususnya merek-merek yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Kamboja Cari Pasar Ekspor Baru Karena Produksi Beras Indonesia Melimpah
Menurut Bang Kent sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, inisiatif ini bukan hanya sebagai upaya preventif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk merespon kekhawatiran masyarakat yang semakin meningkat akibat pemberitaan viral tersebut.
"Kami berharap Food Station dapat memberikan penjelasan yang transparan. Upaya ini tidak hanya untuk memastikan keamanan dan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di DKI Jakarta," kata Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.
Ia mengatakan, Food Station merupakan salah satu perusahaan umum daerah penyedia beras utama di wilayah DKI Jakarta, sehingga perannya dalam menjaga kualitas produk sangat penting dan di anggap vital dalam melayani stok pangan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Harga Beras Lokal Meroket, Pasar Swalayan Jepang Kini Jual Beras Impor yang Lebih Murah
Dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memilih produk beras dari sumber yang terpercaya serta selalu memperhatikan label dan sertifikasi resmi sebagai jaminan mutu.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli beras," ujarnya.
Kent mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di Jakarta untuk tidak bermain-main dengan kualitas bahan pangan karena perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tertuang dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Tindakan mengoplos atau memalsukan kualitas beras bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan merupakan pelanggaran hukum," kata dia.