DECEMBER 9, 2022
Nasional

Surya Paloh Respons Penjemputan Bupati Kolaka Timur yang Kader NasDem oleh KPK di Makassar

image
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Surya Paloh saat membuka Rapat Kerja Nasional I partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025. ANTARA/Darwin

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons langkah penjemputan kader partainya yang juga Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7Agustus 2025.

"Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem meminta Komisi III (DPR) memanggil KPK dalam dengar pendapat agar terminologi OTT (operasi tangkap tangan) khusus bisa diperjelas oleh kita bersama," kata Surya Paloh seusai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut merespons informasi sebelumnya yang menyebut Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditangkap KPK dalam OTT di Sulawesi Tenggara. Padahal, Abdul Azis berada sedang di Kota Makassar mengikuti Rakenas I Partai NasDem pada Kamis.

Baca Juga: DPW NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Aceh di Bawah Kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf

Hal itu kemudian disikapi pengurus DPP NasDem dengan menyampaikan bahwa Abdul Azis ada di arena rakernas di Hotel Claro. Atas pemberitaan soal penangkapan tersebut dianggap seolah-olah ada drama sebelum dilakukan penegakan hukum.

Namun, belakangan Abdul Azis akhirnya dijemput tim penyidik KPK di Kota Makassar, kemudian dibawa ke Markas Polda Sulsel dan selanjutnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang Nasdem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," kata Paloh.

Baca Juga: Saan Mustopa NasDem: Ibu Kota Nusantara Bisa Dijadikan Ibu Kota Kalimantan Timur

Ia berpesan kepada para kader NasDem agar tidak langsung reaktif dengan cepat memberikan komentar yang dinilai membela diri atas persoalan tersebut.

"Dalam internal NasDem, kita tidak terlalu cepat mengomentari dengan reaksi seakan-akan kita bela diri. Pembelaan ini kita coba tenang dulu," tuturnya.

Selain itu, Paloh juga mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang dinilai tidak diberlakukan dalam penegakan hukum di tanah air.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Ditangkap KPK: Saya Hadiri Rakernas Partai Nasdem

Menurut ia, terminologi OTT dalam perkara baru tersebut tidak tepat. OTT semestinya merupakan peristiwa terjadi di satu tempat (ada transaksi) antara pemberi dan penerima sama-sama melanggar norma hukum.

Halaman:

Berita Terkait