DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Penerima Suap Perkara di Mahkamah Agung!

image
Dari kiri-kanan; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding Jumpa Pers, Jumat 23 September 2022.

Kepada para tersangka, kata Firli Bahuri, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tambah Firli.

Adapun sebagai pemberi suap, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional

Kepada penerima suap, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait