Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Penerima Suap Perkara di Mahkamah Agung!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 07:44 WIB
ORBITINDONESIA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan menjadi tersangka penerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, di di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap para tersangka.
Baca Juga: Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan
Oleh karena itu, menurut Firli Bahuri, KPK menaikkan status tersebut ke tingkat penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, inilah 10 tersangka yang dibagi dalam dua kelompok. Kelompok penerima dan kelompok pemberi suap.
Tersangka dari kelompok penerima suap ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Tersangka kelompok pemberi suap ialah Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini
Kepada para tersangka, kata Firli Bahuri, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tambah Firli.
Adapun sebagai pemberi suap, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional
Kepada penerima suap, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***