Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Penerima Suap Perkara di Mahkamah Agung!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 07:44 WIB
ORBITINDONESIA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan menjadi tersangka penerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, di di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap para tersangka.
Baca Juga: Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan
Oleh karena itu, menurut Firli Bahuri, KPK menaikkan status tersebut ke tingkat penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, inilah 10 tersangka yang dibagi dalam dua kelompok. Kelompok penerima dan kelompok pemberi suap.
Tersangka dari kelompok penerima suap ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Tersangka kelompok pemberi suap ialah Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini