DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jilbab Dalam Hukum Agama dan Konstitusi Iran

image
Aksi protes anti hijab di Iran

ORBITINDONESIA - Seorang  wanita Iran, Mahsa Amini, mengalami serangan jantung saat mendapatkan penyuluhan dan bimbingan petugas penegak hukum terkait peraturan negara tentang kewajiban memakai jilbab.

Banyak media mainstream secara tendensius memblow up berita itu dan melukiskan kematian tersebut sebagai akibat kekerasan dan pemaksaan aparat Iran terhadap perempuan.

Banyak orang, terutama para aktivis pembela hak perempuan mengkritik Pemerintah Iran karena dianggap membatasi hak sipil dan mengekang kebebasan perempuan terkait peraturan wajib memakai jilbab.

Baca Juga: KPK Masih Kumpulkan Bukti Kuat Terkait OTT Suap Perkara di MA

Mungkin kritik itu didasarkan pada presumsi pemaksaan hukum agama. Karena itu, ada baiknya mengintip posisi hukum agama dan hukum negara dalam konteks konstitusi Republik Islam Iran, termasuk posisi pemakaian jilbab.

Hukum agama (kewajiban atas Muslimah mengenakan jilbab)  bisa diterapkan sebagai peraturan yang mengikat bila didasarkan atas asas kontrak sosial atau kesepakatan melalui referendum,

maupun mekanisme lainnya yang menjustifikasi otorisasi kepada pihak tertentu dalam institusi pemerintahan atau perusahaan.

Bila warga wanita atau karyawati melanggar peraturan pemerintah atau perusahaan yang diterimanya tentang kewajiban memakai jilbab, maka pihak pemegang otoritas selaku pelaksana peraturan dalam negara atau perusahaan berhak bahkan wajib menindak dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Piala Dunia U20, Selandia dan Fiji Menjadi Negara ke-11 dan 12 yang Lolos

Bila kewajiban memakai jilbab ditetapkan sebagai peraturan sebuah pemerintahan (yang diterima sebagai konsekuensi kontrak sosial). maka setiap warga, Muslimah maupun non Muslimah wajib mematuhinya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait