Jilbab Dalam Hukum Agama dan Konstitusi Iran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 08:20 WIB
Bila kewajiban memakai jilbab ditetapkan sebagai peraturan sebuah perusahaan, sebagai konsekuensi syarat penerimaan, maka setiap karyawati, Muslimah maupun non Muslimah wajib mematuhinya.
Di Iran, yang menganut sistem teodemokrasi sebagai produk referendum, tidak memakai jilbab secara utuh dan tidak memakai jilbab sama sekali bukan lagi pelanggaran terhadap hukum agama, tapi pelanggaran terhadap hukum negara.
Memakai jilbab bagi wanita yang berada dalam wilayah Iran, termasuk menteri luar negeri perempuan negara asing yang berkunjung ke Iran tak berbeda kewajiban mempunyai SIM bagi pengendara mobil atau sepeda motor, warga negara maupun turis asing yang berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Piala Dunia U20, Bertemu Polri, PSSI Jawab Wacana Timnas Israel Main di Bali
Dari pengalaman empiris berada Tehran selama 5 hari beberapa pekan lalu, terlihat peraturan wajib berjibab bagi perempuan tidak diterapkan secara ketat.
Ini menunjukkan bahwa Pemerintah mulai merespon tuntutan pelonggaran dalam penerapan peraturan itu.
Terlepas dari kontroversi ini, jilbab telah dimainkan sebagai isu politik demi menciptakan destabilisasi domestik melengkapi Isu hegemoni Persia untuk dunia Arab, isu ekspansi Syiah untuk dunia Islam dan isu senjata nuklir untuk dunia internasional.
(Oleh: Dr Muhsin Labib, dikutip oleh OrbitIndonesia).***